Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Bantah Keluarkan Ijin Usaha Sementara untuk Freeport, Ini Penjelasannya...

Kompas.com - 06/04/2017, 15:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ESDM Ignasius Jonan membantah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia. Lagipula, tidak ada istilah "IUPK sementara".

(Baca: Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Selama 8 Bulan)

"IUPK itu enggak ada yang sementara," ujar Jonan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Jonan menjelaskan, Kementerian ESDM hanya memberikan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan untuk PT Freeport, yakni dari tanggal 10 Februari 2017 hingga tanggal 10 Oktober 2017.

Izin itu diberikan lantaran PT Freeport masih bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia terkait perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK. Batas akhir negosiasi ini sendiri yakni Mei 2017.

Diketahui, PT Freeport masih keberatan terhadap dua poin IUPK, yakni divestasi 51 persen dan skema pajak. Sementara soal syarat pendirian smelter, PT Freeport sudah membangun di daerah Gresik.

Namun, Kementerian ESDM perlu melakukan verifikasi progres pembangunan smelter terlebih dahulu.

"Mereka benar bangun smelter enggak? Kalau bangun benar, ya kami akan cek di lapangan setiap tiga bulan kami akan kirim verifikator independen, ada progresnya apa enggak?" ujar Jonan.

Jika selama waktu negosiasi, PT Freeport tidak mau beralih ke IUPK dan tetap berpegang pada Kontrak Karya, pemerintah tetap memperbolehkan. Namun, PT Freeport tidak diperbolehkan melakukan ekspor barang mentah.

PT Freeport baru boleh melakukan ekspor jika bahan mentahnya terlebih dahulu melalui pengolahan dan pemurnian di smelter milik sendiri.

"Kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian, dua ya, pengolahan dan pemurnian, itu tetap enggak apa-apa. Terus sampai kontraknya berakhir," ujar Jonan.

Kompas TV Pemerintah Beri Freeport IUPK Selama 8 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com