JAKARTA, KOMPAS.com - Dana yang dialihkan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dari luar negeri ke dalam negeri atau dana repatriasi melalui PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA mencapai Rp 58 triliun.
Jika melihat total dana repatriasi yang sebesar Rp 147 triliun, maka capaian tampungan BCA sebesar 39,45 persen dari total dana yang masuk.
Sebagaimana diketahui, BCA merupakan satu dari 21 bank gateway, atau penampung dana repatriasi program tax amnesty.
"Repatriasi, sekitar Rp 58 triliun, total yang masuk," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja ditemui usai RUPS Tahunan, di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dari total dana repatriasi yang masuk sampai 31 Maret itu, sekitar Rp 11,4triliun - Rp 12 triliun sudah ditempatkan ke berbagai instrumen investasi. Namun, Jahja tidak merinci berapa persentasenya.
"Ada yang ke SBN (Surat Berharga Negara), ekuitas, saham. Jadi macam-macam (instrumen)," kata Jahja. Adapun sisanya masih mengendap di BCA sebagai dana pihak ketiga.
(Baca: Dana Repatriasi Rp 25 Triliun Tak Jelas, Ini Penjelasan Sri Mulyani)
Era AEoI
Paska-pengampunan pajak, Indonesia akan memasuki era Automatic Exchange of Information (AEoI).
Menurut Jahja, dengan masuknya Indonesia ke era AEOI seharusnya perlakuan terhadap bank-bank yang beroperasi di Indonesia sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.