Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca "Tax Amnesty", Kegelapan Perpajakan Tak Otomatis Berakhir

Kompas.com - 06/04/2017, 18:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap kegelapan perpajakan di Indonesia berakhir pasca program tax amnesty. Namun harapan itu tidak secara otomatis bisa terwujud begitu saja.

Direktur Eksekutif Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, kunci terwujud atau tidaknya harapan Sri Mulyani itu ada di tangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Ditjen Pajak harus konsisten menindaklanjuti database yang sudah dikantongi," ujarnya di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Bentuk tindak lanjut pasca tax amnesty bisa dilakukan bertahap. Dalam waktu dekat, yang bisa dilakukan adalah penerapan hukum sesuai Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak.

Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan ditemukan harta yang tidak dimasukkan ke SPT akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen.

"Sekarang dimulai saja dulu shock therapy, jangan hanya omong doang karena Ditjen Pajak sudah punya data," kata Enny.

Penegakkan hukum itu, tutur ia, tidak perlu menunggu pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 nanti. Sebab tutur Enny, Ditjen Pajak mengatakan sudah memiliki data lengkap wajib pajak pasca tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com