JAKARTA, KOMPAS.com - Seratus satu negara telah bersepakat menerapkan pertukaran informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan atau (Automatic Exchange of Information) mulai 2018.
Namun, ketentuan itu dinilai tidak akan mudah diterapkan. Sebab setiap negara memiliki kepentingan masing-masing dan akan berusaha menjaga kepentingan tersebut.
"Bukankah masing-masing negara memiliki kepentingan agar investor asing simpan dana di sana, jadi mereka punya kepentingan," ujar peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurut ia, kebijakan itu akan lebih sulit dipraktikkan di negara-negara yang sangat bergantung kepada dana asing. Biasanya negara-negara tersebut memiliki tarif pajak kecil.
Hal ini juga dinilai menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya dana yang di bawa pulang ke Indonesia melalui tax amnesty.
"Jadi kesimpulannya ke depan, kita jangan tergantung kepada AEoI karena ini tidak bisa menjadi solusi satu-satunya untuk mencari dana WNI di luar negeri," kata Ahmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.