Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Usulkan Pemerintah Atur Harga Eceran Tertinggi Komoditas Unggas

Kompas.com - 06/04/2017, 20:35 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengatur kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk perdagangan unggas.

Selama ini banyak peternak menderita kerugian lantaran ketidakseimbangan harga jual mulai dari bibit ayam atau day old chicken (DOC), daging ayam, telur, hingga pakan ternak.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, penetapan HET tersebut bertujuan untuk menjaga harga komoditas unggas mulai dari hulu hingga hilir.

"Sehingga, biaya produksi bagi peternak harga lebih terkontrol lewat adanya penetapan HET," ujar Syarkawi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2017).

Syarkawi mencontohkan, saat ini biaya produksi ayam broiler mencapai Rp 18.000 per ekor. Tingginya ongkos produksi ini salah satunya didorong mahalnya harga pakan ayam, maupun bibit ayam.

Sayangnya, tingginya beban biaya tersebut tidak sebanding dengan harga daging ayam, yakni Rp 14.000 hingga Rp 16.000 per ekor di tingkat peternak.

"Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian peternak rakyat yang lebih banyak pemerintah seharusnya segera menerbitkan kebijakan HET," paparnya.

Pantau Komoditas Pangan

Sementara itu, KPPU juga akan memantau harga jual tiga komoditas pangan utama berupa gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi.

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Kemendag menetapkan HET untuk masing-masing komoditas strategis, yakni gula Rp 12.500 per kilogram, minyak Rp 11.000 per kilogram, dan daging Rp 80.000 per kilogram.

Menurut Syarkawi, KPPU siap menindak pelaku usaha yang menjual produk tiga komoditas tersebut di atas harga eceran.

"HET merupakan patokan harga yang sudah dianggap wajar dan telah dipastikan menguntungkan semua pihak. Sehingga, kalau masih ada perusahaan yang melanggar kami akan tindak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1999," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com