Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Pembatasan Kuota Taksi "Online" Sesuai Kebutuhan Daerah

Kompas.com - 07/04/2017, 18:08 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pembatasan kuota taksi online dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Kemenhub menyerahkan pengaturan batasan kuota taksi online ini kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Bagaimanapun kuota adalah yang tahu daerah. Bagaimana daerah nanti kita mintakan satu hal yang memang kita perlukan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Pudji menjelaskan, nantinya Pemda akan mengusulkan pembatasan kuota dengan mendasarkan pada kebutuhan dan permintaan taksi online di daerahnya.

Nantinya, kata dia, usulan tersebut akan dikaji oleh Kemenhub bersama dengan Pemda. Jika salah satu Pemda menyatakan jumlah taksi online di daerahnya sudah terlalu banyak, maka aturan pembatasan kuota tersebut bisa diterapkan.

"Ya misalnya kalau daerah sudah mengusulkan sudah terlalu penuh, nggak perlu (tambah kuota taksi online), ya nggak perlu. Kalau daerah nanti ada yang perlu (tambah kuota taksi online), ya diperlukan. Makanya saya katakan kita kaji dan analisa," katanya.

Meski demikian, aturan pembatasan kuota ini masih dalam masa transisi dan akan terus dibahas hingga masa transisi habis pada 1 Juli 2017.

"Pada 1 Juli sudah tidak ada masalah lagi. Masa transisi 3 bulan kita harapkan ada masukan bagus dari daerah," tandasnya.

Sekadar informasi, aturan pembatasan kuota ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Kemenhub pun memberikan masa transisi terhadap pembatasan kuota ini selama tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com