JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjadi anggota DPR, jabatan sebagai komisaris di Badan usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu incaran berbagai kalangan. Mulai dari pejabat, akademisi, konsultan, profesional, hingga aktivis.
Menjadi incaran, karena kesempatan untuk duduk menjadi komisaris di BUMN relatif lebih terbuka bagi setiap warga negara, jika dibandingkan dengan perusahaan swasta.
Terjaminnya pendapatan tanpa harus kewajiban ngantor setiap hari menjadi salah satu pertimbangan mengapa jabatan komisaris menjadi begitu diidamkan banyak orang. Hal ini karena komisaris hanya melakukan fungsi pengawasan terhadap perusahaan. Belum lagi, segunung fasilitas juga didapatkan mereka yang menduduki jabatan ini.
(Baca: Andi Widjajanto Diangkat jadi Komisaris Utama Angkasa Pura I)
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan, para komisaris BUMN juga berhak atas tantiem atau bagi hasil dari laba bersih yang diperoleh perusahaan.
Semakin besar BUMN, tentu semakin banyak benefit yang didapat para komisaris. Terlebih, BUMN yang bersangkutan merupakan perusahaan papan atas, atau blue chip jika perusahaan tersebut telah melantai di bursa.
Karena itu, tak ada alasan menolak bagi siapapun yang mendapatkan tawaran menjadi komisaris BUMN. Kecuali mereka yang punya pertimbangan sendiri. Entah itu karena idealisme atau “tahu diri”.
Tunjangan dan Tantiem
Mengenai tunjangan, fasilitas ini diberikan di luar gaji guna menunjang berbagai aktivitas komisaris. Yang pasti, para komisaris mendapatkan berbagai tunjangan seperti kesehatan, tempat tinggal, serta transportasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.