Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pembukaan Data Nasabah WNA Tak Turunkan DPK

Kompas.com - 10/04/2017, 06:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis surat edaran mengenai pembukaan data nasabah utama bagi warga negara asing (WNA) tidak akan mempengaruhi DPK perbankan. Hal ini karena porsi simpanan nasabah asing terhadap total DPK relatif kecil.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan porsi simpanan WNA terhadap DPK Indonesia porsinya kecil sekali. "Kecil sekali porsinya," ujarnya kepada Kontan, Minggu (9/4).

Terkait alasan penerbitan surat edaran mengenai pembukaan data nasabah terutama WNA (warga negara asing) ini menurut Nelson terkait dengan The Automatic Exchange of Information (AEOI).

Dalam surat edaran yang mulai berlaku sejak 6 April 2017 ini ada lima poin informasi yang wajib dilaporkan WNA.

Lima informasi ini diantaranya adalah nomor rekening, saldo nilai rekening, penghasilan dalam rekening dan jumlah bunga yang dibayarkan atau dikreditkan di rekening.

Lalu juga informasi mengenai total jumlah pembayaran dan perkreditan kepada nasabah asing serta informasi rekening sebelum pelaporan. (Galvan Yudistira)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com