Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2016, Satgas Waspada Investasi Terima 210 Pengaduan Investasi Ilegal

Kompas.com - 11/04/2017, 16:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menerima setidaknya 210 pengaduan terkait investasi ilegal sepanjang 2016.

Dari jumlah itu, ada beberapa investasi ilegal yang sudah ditindaklanjuti dan dilakukan penegakan hukum.

"Ada 210 pengaduan dan 121 pengaduan per entitas," jelas Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK A Kamil Razak dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Kamil menjelaskan, Satgas Waspada Investasi dan OJK sudah menindaklanjuti sebanyak 31 investasi ilegal. Adapun 5 investasi ilegal sudah memasuki tahap penegakan hukum.

Menurut Kamil, beberapa investasi ilegal yang sudah memasuki tahapan penyidikan antara lain Pandawa Group Depok, UN Swissindo, dan PT CSI. Di samping itu, ada pula Dream for Freedom (D4F) dan PT Compact Sejahtera Group.

Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan penghentian kegiatan atas PT Inti Benua Sejahtera, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.

Selain itu, ada pula PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama, dan Talk Fusion.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com