Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DAU Bisa Berkurang, Pemda Diminta Bikin Kontrak Proyek yang Fleksibel

Kompas.com - 13/04/2017, 22:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah tidak lagi bersifat final. Meski sudah dianggarkan di APBN, jumlahnya bisa menyusut tergantung penerimaan negara.

Perubahan itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo meminta pemerintah daerah untuk melakukan sejumlah langkah. Salah satunya yakni terkait kontrak proyek.

"Harus dibuka ruang fleksibilitas kontrak-kontrak pelaksanaan proyek atau program pembangunan daerah," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Pembukaan ruang fleksibilitas itu untuk memudahkan Pemda melakukan sejumlah penyesuaian anggaran bila penyaluran DAU dari pemerintah pusat berkurang.

Menurut ia, fleksibilitas bisa berupa adanya pasal di dalam kontrak proyek yang memungkinkan adanya penyesuaian penganggaran.

Dengan begitu, tidak ada lagi alasan daerah teriak proyek bila DAU-nya dikurangi. "Jadi jangan dikunci. Kalau dikunci, risikonya ditanggung sendiri," kata Boediarso.

Selain soal kontrak proyek, Kementerian Keuangan juga meminta Pemda untuk membuka ruang APBD yang fleksibel dan memperkuat perencanaan kas daerah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com