JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyadari adanya peluang besar usai pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ia melihat dana-dana dari luar negeri yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) oleh para pengusaha bisa masuk ke dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
"Bappebti Kemendag memberikan peluang bagi perusahaan pialang berjangka untuk menawarkan investasinya di bidang perdagangan berjangka bagi pemilik modal," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Bappebti Kemendag sudah mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai dasar hukumnya.
Aturan yang diatur di antaranya pelaksanaan transaksi kontrak berjangka komoditi, persyaratan yang wajib dipenuhi pialang berjangka, hingga tata cara penetapan dan kewajiban pialang berjangka.
Dengan adanya aturan baru itu, diharapkan dana melimpah tax amnesty yang masih berada di bank bisa mengalir ke investasi di sektor perdagangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.