Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Seret Paksa Penumpang, United Airlines Lakukan Perombakan Ini

Kompas.com - 16/04/2017, 17:23 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNBC

NEW YORK, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan United Airlines mengubah kebijakan pemesanan tiket untuk kru penerbangannya setelah insiden diturunkannya  seorang penumpang pada pekan lalu.

Insiden tersebut terjadi lantaran terjadinya overbooking atau jumlah tiket yang dijual melebihi kapasitas. Mengutip CNBC, Minggu (16/4/2017), diseretnya sang penumpang kabarnya dilakukan untuk memberikan kursi kepada pegawai United Airlines.

Pihak United Airlines menyatakan akan memastikan kru dan pegawainya yang terbang dengan pesawat United harus melakukan pemesanan tiket setidaknya 60 menit sebelum keberangkatan.

Menurut United Airlines, kebijakan baru itu akan memastikan peristiwa penumpang dipaksa keluar dari pesawat tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.

"Perubahan ini adalah langkah awal sejalan dengan tinjauan kembali atas kebijakan-kebijakan guna memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang," ungkap United.

Pasca diseretnya David Dao keluar pesawat, manajemen United Airlines menyatakan perseroan perlu merombak kebijakan untuk kembali memenangkan kepercayaan konsumen. Pihak United Airlines pun melontarkan permintaan maaf kepada Dao dan keluarganya.

Akibat insiden itu, CEO United Oscar Munoz berada dalam tekanan. Akan tetapi, Munoz menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki rencana untuk mundur dari jabatannya.

Para investor United pun menekan Munoz. Mereka meminta dia memperbaiki kinerja maskapai yang dipimpinnya itu, termasuk hubungan dengan konsumen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com