BELITUNG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah meluncurkan platform Kartin1 bukan lalu. Melalui platform ini, kartu identitas bisa menjadi kartu multi identitas.
Caranya, hanya memasukan platform Kartin1 ke kartu identitas tersebut, misalnya kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan. Namun Ditjen Pajak memastikan platform Kartin1 tidak bisa dimasukkan ke dalam KTP elektronik atau e-KTP. Kenapa? Itu karena kapasitas data di dalam e-KTP sangat terbatas.
"E-KTP itu sudah full, hanya 8 kilobyte. Sudah enggak bisa lagi tambah tambah-tambah," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi, di Belitung, Senin (17/4/2017) malam.
Kapasitas data E-KTP terbilang sangat jauh dibandingkan dengan kartu-kartu lainnya. Kartu perbankan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan misalnya, kapasitas datanya bisa mencapai 80 kilobyte.
Dengan kapasitas itu, platform Kartin1 bisa di masukan ke dalam kartu perbankan dan kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Selain persoalan kapasitas data, e-KTP juga dinilai tidak memilki kualitas sebaik kartu identitas lain. Apalagi bila nanti kartu tersebut digunakan untuk transaksi perbankan.
"Sekarang aja ditaruh di dompet plastiknya nempel ya. Kebayang kalau dijadiin buat transaksi? nambah terkelupas nanti," kata Iwan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.