Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perusahan yang "Bandel" soal Jaminan Pensiun Karyawan

Kompas.com - 20/04/2017, 14:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengonfirmasi kabar adanya perusahaan yang belum menjalankan seluruh ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang 2017 ini, tim pengawas Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah memeriksa 71 perusahaan sepanjang 2017. Hasilnya sebagian besar perusahaan itu belum menjalankan ketentuan jaminan pensiun.

"Sebagian sudah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan jaminan pensiun," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Sahat Sinurat, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Ia menuturkan, ketentuan program Jaminan Pensiun adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dijalankan perusahaan. Namun tidak semua perusahaan menjalankan ketentuan itu.

Perusahaan-perusahaan itu tidak hanya perusahaan swasta. BUMN pun masih ada yang belum memenuhi semua ketentuan program Jaminan Pensiun.

Kemenaker tutur ia, sudah melayangkan surat teguran. Perusahaan-perusahaan itu tutur Sahat sudah berkomitmen untuk segara memenuhi semua ketentuan program Jaminan Pensiun.

Bila perusahaan tetep bandel, Kemenaker akan membuat rekomendasi agar perusahaan tidak mendapatkan pelayanan tertentu tertentu (TMP2T). Misalnya perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, hingga izin perusahaan penyedia jasa pekerja.

Sementara itu, untuk program BPJS Ketenagakerjaan lainnya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, perusahaan relatif sudah menjalankannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com