Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kementerian ESDM soal Perubahan KK Jadi IUPK Dinilai Salahi Aturan

Kompas.com - 25/04/2017, 20:34 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah telah salah menerapkan kebijakan perubahan status perusahaan pertambangan dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perubahan status ini dinilai telah bertentangan dengan Undang Undang Nomor (UU) 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"Perubahan KK jadi IUPK, itu bertentangan banyak pasal dari UU minerba tersebut. Karena dasar hukumnya diciptakan sendiri dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri," ujar Ketua Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Bisman Bakhtiar di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Bisman menjelaskan, perubahan status perusahaan tambang menjadi IUPK harus melalui proses yang panjang. Proses awalnya ditarik dari kategori tanah pertambangan negara.

Tanah pertambangan negara, kata dia, dibagi menjadi tiga kategori yakni, Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Setengah dari tanah pertambangan negara, terang Bisman, merupakan WPN. Menurut Bisman, WPN boleh dijadikan wilayah usaha pertambangan. Untuk menjadi wilayah usaha status WPN harus diubah menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).

"Nah untuk menjadi WUPK harus persetujuan DPR, karena begitu strategisnya pertambangan ini," jelasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan DPR, lanjut Bisman, WUPK akan berubah status menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kemudian WIUPK akan dilelang kepada perusahaan tambang sehingga keluar IUPK.

"Itu lah mahkluk IUPK yang dikehendaki UU Minerba. Jadi kalau ditarik, IUPK itu lahir dari WIUPK, WIUPK itu lahir dari WUPK atas perkawinannya dengan WPN. akan tetapi tahu-tahu keluarlah KK menjadi IUPK, ini nggak ada asal-usulnya, nggak ada sejarahnya," katanya.

Bisman menambahkan, kebijakan pemerintah untuk mengubah status KK menjadi IUPK semata untuk memberikan izin ekspor konsentrat. Padahal, UU Minerba sudah tidak memperbolehkan ekspor konsentrat jika perusahaan bersangkutan tidak membangun smelter.

"Isinya hanya untuk mengizinkan ekspor, jadi KK disulap seolah jadi IUPK. Padahal IUPK harus melalui proses panjang," tandasnya.

Sekadar informasi, ketentuan perubahan status KK menjadi IUPK diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Aturan tersebut kemudian direvisi dan keluarlah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017‎ tentang perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com