Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Alat Tangkap Pengganti Cantrang Dinilai Lambat

Kompas.com - 28/04/2017, 21:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyalurkan sebagian alat tangkap pengganti cantrang kepada nelayan. Namun prosesnya dianggap lambat.

"Sampai hari ini baru 10 persennya saja kan yang digantikan. Itu pun tidak semua sesuai dengan kebutuhan masyakarat," ujar Sekjen Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Nimmi Zulbainarni kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Di Istana Negara, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, pembagian alat tangkap pengganti cantrang masih rendah yakni di bawah 10 persen. Lantaran hal itu, Istana meminta Susi mempercepat proses pembagian alat tangkap itu.

Namun MPN meragukan kemampuan KKP untuk membagikan alat tangkap pengganti cantrang kepada seluruh nelayan yang terdampak kebijakan pelarangan alat tangkap yang dinilai tidak ramah lingkungan itu. Sebab, batas waktu pembagian alat tangkap pengganti cantrang hanya hingga akhir Juni 2017.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk membuat langkah antisipasi bila target itu tidak tercapai.

"Kalau enggak bisa solusinya apa? Bisa terjadi konflik juga itu, masa yang melaut yang sudah dapat saja, yang belum dapat tidak melaut," kata dia.

Nimmi yang juga Dosen Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu juga mempertanyakan realisasi pemerintah membantu nelayan cantrang melalui perbankan.

"Kenapa (pemerintah) tidak membantu untuk pinjaman dari bank itu? Karena sekarang bank juga belum memberikan banyak pinjaman juga untuk nelayan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan, pada 2015 tercatat ada sebanyak 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia.

Kemudian KKP melakukan pergantian sebanyak  1.529 unit dengan alat tangkap ramah lingkungan dan proses tersebut masih terus berlanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com