JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor tekstil bodong ke sejumlah negara. Modusnya, sebagian kontainer barang justru diisi plastik-plastik berisi air.
Pertama PT SPL, memberitahukan ekspor barang 4,038 roll, namun saat di periksa hanya ada 583 roll kain di dalam kontainernya. Untuk memastikan berat kontainer sesuai yang dilaporkan, perusahaan memberikan plastik-plastik berisi air.
"Ini artinya apa, mereka ingin membobol keuangan negara," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Menurut Sri Mulyani, ekspor tekstil bodong itu dilakukan perusahaan untuk mendapatkan berbagai fasilitas insentif dalam mengimpor bahan baku produksinya. Namun, insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong daya saing perusahaan Indonesia justru disalahgunakan oleh perusahaan dengan melakukan ekspor bodong.
Selain PT SPL, penyalahgunaan fasilitas pemerintah juga dilakukan oleh PT LHD dalam mengekspor gorden. Modusnya sama yakni dengan memasukan plastik-plastik berisi air ke dalam kontainer ekspor.
Menurut Sri Mulyani, potensi kerugian negara akibat praktik curang tersebut mencapai Rp 118 miliar. Ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus itu. Mereka dijerat UU Kepabeanan hingga tindak pidana pencucian uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.