Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standard Chartered Klarifikasi Penggabungan Saham dengan Bank Permata

Kompas.com - 05/05/2017, 18:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Standard Chartered Bank Indonesia menyatakan tidak ada rencana penggabungan saham dengan Bank Permata.

Hal ini mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyatakan bahwa Standard Chartered Bank Indonesia akan menggabungkan sahamnya dengan saham PT Bank Permata Tbk sebagai upaya untuk memenuhi aturan single presence policy (SPP) alias aturan kepemilikan tunggal bank.

(Baca: Standard Chartered dan Bank Permata Akan Bergabung, Ini Alasannya)

"Seluruh pernyataan tersebut tidak benar. Kami tidak pernah memberikan konfirmasi mengenai rencana penggabungan saham dalam wawancara yang dilakukan dengan media saat berlangsungnya acara media briefing Transaction Banking beberapa hari lalu," tulis manajemen Standard Chartered, Kamis (4/5/2017).

Manajemen menuturkan dengan klarifikasi ini diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Aturan mengenai kepemilikan tunggal sendiri tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/16/PBI/2006.

Hingga saat ini Standard Chartered tengah berfokus meningkatkan kinerja Bank Permata. Caranya lewat penambahan modal lewat aksi penerbitan saham baru atau rights issue yang dilaksanakan oleh Bank Permata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com