Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur UMKM Bisa Pasarkan Produknya di Mal

Kompas.com - 08/05/2017, 22:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akhir-akhir ini sangat pesat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Indonesia sekitar 56,5 juta pada 2016.
 
Namun, pemasaran UMKM di Indonesia masih terbilang konservatif. UMKM masih melakukan pemasaran secara individu dan penjualannya hanya berpusat pada tempat produk diciptakan. Sehingga, masyarakat luas banyak yang tidak mengenal produk-produk UMKM Indonesia. 
 
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meminta kepada manajemen pusat perbelanjaan untuk memberi tempat khusus bagi pengusaha UMKM untuk memasarkan produk-produknya. 
 
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun menyambut baik permintaan dari pemerintah tersebut. APPBI pun mengklaim telah menyediakan tempat bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjajakan produk-produknya di pusat perbelanjaan atau Mal.
 
Namun bagaimanakah prosedur UMKM agar dapat bisa memasarkan produknya di pusat perbelanjaan?
 
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan, tidak semua pengusaha UMKM bisa memasarkan produknya di pusat pemberlanjaan. Para pengusaha UMKM harus melewati proses seleksi yang digelar oleh manajemen pusat pemberlanjaan.
 
Dalam proses seleksi tersebut, APPBI juga melibatkan pemerintah daerah. Sebelum melakukan proses seleksi, UMKM harus terlebih dahulu mendaftarkan usaha dan produknya ke manajemen pusat perbelanjaan atau bisa juga ke walikota setempat. 
 
"Daftarnya ke walikota bisa, ke kita (APPBI) juga bisa," ujar Stefanus di Jakarta, Senin (8/5/2017). 
 
Setelah pendaftaran, pihak manajemen dan walikota terkait akan melakukan proses seleksi. Seleksi yang dilakukan dengan memeriksa produk-produk yang akan dijajakan. 
 
Jika produk cocok dipasarkan di pusat pemberlanjaan, maka manajemen mal akan menyiapkan tempat khusus bagi pengusaha UMKM agar bisa langsung menjajakan produk-produknya. 
 
"Harus ada proses seleksi, nantinya kita dengan walikota akan sama-sama memilih mana UMKM yang cocok," katanya. 
 
Terkait dengan Biaya, menurut Stefanus, APPBI tidak memungut biaya sewa tempat dari pengusaha UMKM. Pengusaha UMKM, kata dia, hanya membayarkan biaya servis (Servis Charge) yang digunakan untuk operasional pusat perbelanjaan. 
 
Saat ini, kata dia, pusat perbelanjaan yang telah mempunyai corner khusus untuk UMKM yakni, Kota Kasablanka. Selanjutnya, terang dia, beberapa pusat perbelanjaan seperti Gandaria City akan menyusul Kota Kasablanka untuk mempunyai corner khusus UMKM. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com