Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Harta yang Belum Diungkap dalam Tax Amnesty Dianggap Penghasilan

Kompas.com - 11/05/2017, 09:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan program pengampunan pajak atau amnesti pajak.

RPP tersebut adalah bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, implementasi UU Pengampunan Pajak berupa RPP tersebut khususnya terkait dengan perlakuan atas harta yang belum maupun yang kurang diungkap.

Menurut Sri, aturan yang akan dirilis tersebut perlakuan atas wajib pajak yang belum atau kurang dalam melaporkan haRPP tersebut adalah bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.rtanya.

"UU Tax Amnesty pasal 18 ayat 1, 2, 3 yang sebetulnya menggambarkan mengenai apabila sesudah tax amnesty ditemukan harta wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan. Bagaimana perlakuannya, dalam hal ini penetapan tarif temuan harta tersebut," kata Sri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (10/5/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, apabila wajib pajak memiliki harta yang belum atau sebagian diungkap, maka harta tersebut dipandang sebagai penghasilan.

Dia menyatakan, saat ini pihaknya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Sekretariat Negara sedang melakukan finalisasi atas RPP itu.

Aturan ini akan menjadi pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengimplementasikan kebijakan terkait harta wajib pajak pasca amnesti pajak.

"Kalau draf hari ini sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Draf legal akan diselesaikan oleh Tim Pajak dengan konsultasi Mensesneg," ujar Sri.

Ia pun menyatakan harapannya agar aturan ini dapat segera diselesaikan. Sri menyatakan, ditargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada semester I tahun ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Whats New
Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Whats New
[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Whats New
United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com