JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan program pengampunan pajak atau amnesti pajak.
RPP tersebut adalah bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, implementasi UU Pengampunan Pajak berupa RPP tersebut khususnya terkait dengan perlakuan atas harta yang belum maupun yang kurang diungkap.
Menurut Sri, aturan yang akan dirilis tersebut perlakuan atas wajib pajak yang belum atau kurang dalam melaporkan haRPP tersebut adalah bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.rtanya.
"UU Tax Amnesty pasal 18 ayat 1, 2, 3 yang sebetulnya menggambarkan mengenai apabila sesudah tax amnesty ditemukan harta wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan. Bagaimana perlakuannya, dalam hal ini penetapan tarif temuan harta tersebut," kata Sri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (10/5/2017).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, apabila wajib pajak memiliki harta yang belum atau sebagian diungkap, maka harta tersebut dipandang sebagai penghasilan.
Dia menyatakan, saat ini pihaknya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Sekretariat Negara sedang melakukan finalisasi atas RPP itu.
Aturan ini akan menjadi pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengimplementasikan kebijakan terkait harta wajib pajak pasca amnesti pajak.
"Kalau draf hari ini sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Draf legal akan diselesaikan oleh Tim Pajak dengan konsultasi Mensesneg," ujar Sri.
Ia pun menyatakan harapannya agar aturan ini dapat segera diselesaikan. Sri menyatakan, ditargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada semester I tahun ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.