Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pencairan Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

Kompas.com - 12/05/2017, 17:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa Raharja menaikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas mulai 1 Juni 2017. Besaran kenaikan santunan kecelakan itu mencapai 100 persen.

Lantas bagaimana mekanisme pencairannya?

"Mekanismenya, setiap ada korban kecelakaan lalu lintas, kami akan bayarkan ke rumah sakit supaya orang tidak ditagih," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan dari Jasa Raharja akan diberikan langsung kepada ahli waris. Petugas Jasa Raharja akan datang lansung ke rumah korban.

"Ya hanya KTP saja syaratnya. Jasa Raharja yang datang ke rumah (korban) karena kami tahu data itu karena dapat dari Polri," kata Budi.

Menurut dia, tidak perlu ada tambahan syarat lain. Sebab surat keterangan meninggal dunia bisa didapatkan dari rumah sakit.

Rincian kenaikan santunan sendiri meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Sementara itu biaya penguburan juga naik dari Rp 2 juta menjadi Ro 4 juta. Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100 persen.

Selain itu, terdapat pula manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com