JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan rencana Ditjen Pajak memeriksa wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty.
Padahal sebelumnya, Ditjen Pajak menuturkan, pemeriksaan pajak hanya akan memprioritaskan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.
"Pemeriksaan sebaiknya dilakukan kepada wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty," ujar Ketua Kadin Rosan Roeslani kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Kebingungan yang meliputi pengusaha lantaran pemerintah sudah memberikan janji tidak akan lagi mengejar wajib pajak bila ikut program tax amnesty.
Seharusnya tutur ia, perlakuan kepada wajib pajak yang sudah ikut dan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty harus berbeda. Pemeriksaan pajak seharusnya memprioritaskan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.
"Menkeu sudah menyampaikan belum lama ini kepada kami kalau wajib pajak sudah ikut tax amnesty dan comply tidak akan di uber-uber orang pajak lagi," kata Rosan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.