Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Bingung Ikut "Tax Amnesty" Masih Diperiksa, Ini Kata Ditjen Pajak

Kompas.com - 16/05/2017, 19:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan rencana Ditjen Pajak memeriksa wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty.

Menanggapi hal itu, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta para wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty tidak perlu khawatir dengan rencana itu.

(Baca:Ditjen Pajak akan Sisir Wajib Pajak yang Ikut "Tax Amnesty", Pengusaha Bingung)

"Untuk wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty dan menjadi lebih patuh, tidak akan dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data harta yang tidak diungkapkan dalam surat pernyataan harta (SPH) tax amnesty," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Ia mengatakan, pemeriksaan pajak kepada wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty hanya dilakukan kepada mereka yang terindikasi nakal atau tidak patuh. Prioritas pemeriksaan justru menyasar wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.

Ia mencontohkan, Ditjen Pajak menemukan indikasi adanya pengunaan faktor pajak palsu. Setelah ditelusuri, ternyata wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty. Parahnya, wajib pajak tersebut bukan kali ini memalsukan faktur pajak. Sebelum ada program tax amnesty, praktik nakal itu sudah dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan.

"Wajib pajak seperti ini yang akan menjadi target pemeriksaan untuk tahun pajak 2016, kecuali mereka segera melakukan pembetulan SPT-nya," kata Hestu.

"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran akan dilakukan pemeriksaan kepada wajib pajak yang ikut tax amnesty, sepanjang mereka melaksanakan komitmen untuk menjadi patuh  setelah ikut tax amnesty," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com