JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak pasca berakhirnya penyelenggaraan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi potensi penerimaan pajak.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan, pemeriksaan dimaksudkan agar wajib pajak tertib dalam pelaporan harta.
(Baca: Kalau Nakal, Wajib Pajak Peserta "Tax Amnesty" Tetap Diperiksa)
"Kita lakukan sosialisasi kepada mereka, kepada masyarakat bahwa undang-undang tax amnesty mengatur seperti itu. Untuk mengingatkan agar saat ikut tax amnesty tidak setengah-setengah," kata Dasto di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Menurut Dasto, pemeriksaan terhadap wajib pajak bukan tanpa dasar. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disebutkan, pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak namun tidak melaporkan seluruh hartanya dan wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak.
"Sekarang tax amnesty sudah selesai tentu kita harus tindaklanjuti itu. Itu kasusnya bisa berbeda-beda," jelas Dasto.
Sebagai informasi, pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait pemeriksaan wajib pajak pasca-pengampunan pajak atau tax amnesty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.