JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memilki wewenang untuk mengintip rekening nasabah seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.
Kepala ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual menilai, Perppu tersebut akan memberikan dampak yang minim kepada perbankan. Ini termasuk pengaruh kepada Dana Pihak Ketiga (DPK).
Pasalnya, aturan itu diberlakukan pada semua negara dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018 mendatang. Sehingga, aturan ini berlaku di seluruh dunia.
VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menjelaskan, penerbitan Perppu itu adalah bagian dari pelaksanaan AEoI tahun 2018. Dengan demikian, DJP bisa menganalisis informasi keuangan dari lembaga keuangan, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagainya.
"Implementasi Perppu ini diperkirakan tidak akan mengganggu sektor perbankan," kata Josua ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/5/2017).
Josua mengungkapkan, aturan ini sudah diberlakukan di banyak negara. Sebagian besar perbankan di negara-negara yang tergabung dalam OECD juga sudah menerapkan keterbukaan informasi rekening nasabah.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Ekonom BCA David Sumual. Menurut dia, aturan ini justru merupakan langkah antisipasi sebelum akhirnya AEoI diberlakukan tahun depan. Sehingga, ada dasar hukum untuk melakukan pertukaran informasi.
"Diberlakukannya tidak hanya di kita (Indonesia) di tahun 2018. Negara-negara yang tergabung dalam G20 juga akan menerapkan itu," jelas David.
"Saya pikir ini dilakukan setelah tax amnesty (pengampunan pajak), jadi masyarakat seharusnya lebih siap," tutur David.
Aturan ini diterbitkan untuk kepentingan perpajakan guna memenuhi standar kebijakan internasional terkait AEoI. Mereka yang memukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Otomatis, dengan kebijakan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah bisa mengintip data nasabah yang ada di perbankan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.