Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengusaha Anggap Aturan Menteri LHK Soal Gambut Memberatkan

Kompas.com - 18/05/2017, 20:30 WIB
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Mutu Hijau Indonesia Robianto Koestomo memandang Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), memberatkan banyak pihak.

Robianto memandang aturan baru itu akan mengganggu perekonomian daerah-daerah yang mayoritas lahannya merupakan lahan gambut.

"Permen ini menjadi penyebab segala kemelut yang terjadi," kata Robianto, dalam Focus Working Group (FWG) 2017 tentang gambut, di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Menurut dia, permen tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Adapun Permen LHK Nomor 17 Tahun 2017 mengatur tentang pengelolaan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter harus diubah statusnya menjadi hutan lindung.

Dia memandang aturan ini berpotensi mengakibatkan jutaan tenaga kerja di bidang perkebunan dan kehutanan kehilangan pekerjaannya.

"Panen stop, enggak boleh nanam lagi, akibatnya pabrik berhenti usaha dan karyawan di-PHK (putus hubungan kerja). Mau itu usaha rakyat atau pengusaha besar, semua pakai uang bank, bank siapa? Bank pemerintah, lalu siapa yang mau tanggung kerugiannya," kata Robianto.

Melalui diskusi yang diselenggarakan ini, Robianto menjelaskan ingin mencari solusi terhadap realisasi aturan tersebut. Jangan sampai aturan diterapkan dengan mengorbankan kepentingan pihak tertentu.

"Kami harap melalui forum ini, akan keluar pemikiran solusi yang nantinya akan menjadi sumbangan forum seluruhnya kepada pemerintah," kata Robianto.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan beberapa aturan mengenai pengelolaan lahan gambut. Hal ini sebagai tindaklanjut terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat pada tahun 2015.

Pada akhir tahun 2016, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut keluar melalui PP Nomor 57 Tahun 2016.

Menindaklanjuti aturan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menerbitkan empat peraturan menteri dan dua keputusan menteri.

Yakni, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut. Lalu, Permen LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut, serta Permen LHK nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen 12 Tahun 2015 terkait Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Work Smart
Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Whats New
Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Whats New
Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Whats New
PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

Whats New
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+