Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Kembali Ingatkan Masyarakat Tidak Mudik Pakai Sepeda Motor

Kompas.com - 21/05/2017, 13:36 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi mudik ke kampung halaman.

Budi Karya menganjurkan masyarakat untuk menggunakan alat transportasi umum seperti, bus dan kereta api.

"Kalau bisa jangan naik sepeda motor itu bahaya," ujar Budi Karya saat ditemui di Terminal Pulo Gebang Jakarta, Minggu (21/5/2017).

Terkait dengan upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas saat mudik, Menteri Perhubungan telah menyediakan angkutan mudik gratis bagi sepeda motor dengan menggunakan bus, kapal, dan kereta api pada mudik 2017.

Angkutan mudik gratis disediakan oleh Kementerian Perhubungan dengan menggandeng sejumlah pihak. Jumlah kursi yang disediakan mencapai 208.000 orang.

"Pokoknya jangan kendarai sepeda motor (untuk mudik). Sepeda motor dalam kota saja," kata Menhub.

Selain itu, Kemenhub juga menyediakan angkutan sepeda motor bagi pemudik. Kuota yang disediakan mencapai 44.721 unit motor.

Pendaftaran mudik gratis tersebut bisa dilakukan secara online maupun secara langsung disejumlah tempat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pendaftaran secara online dan offline di mulai hari ini yakni 18 Mei hingga 16 Juni 2017. Pendaftaran online bisa dilakukan di GOR Bulungan Blok M dan di Kantor Dishub Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Adapun mudik gratis bagi pemudik sepeda motor menggunakan moda transportasi laut dimulai pada 29 Mei hingga 2 hari sebelum pemberangkatan. Pendaftarannya hanya bisa secara online.

Sementara itu, mudik gratis bagi pemudik sepeda motor menggunakan kereta api pendaftaran online sudah dimulai sejak 15 Februari hingga 14 Juni 2017.

Pendaftaran offline mudik gratis menggunakan kereta api sudah ditutup pada 16 April 2017. Adapun persyaratan pendaftaran meliputi: sepeda motor harus dalam keadaan orisinil, membawa STNK dan SIM, tidak boleh ada modifikasi kendaraan, tidak boleh ada box samping dan belakang, tanki bensin harus dalam keadaan kosong, dan kondisi motor layak jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com