Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Bisa Diintip, Bagaimana Kerahasiaan Datanya?

Kompas.com - 22/05/2017, 19:50 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan termasuk rekening nasabah. Hal itu menyusul diterbitkannya Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kewenangan Ditjen Pajak yang besar untuk mengakses data rekening harus diimbangi dengan akuntabilitas.

"Itu untuk menjamin perlindungan data nasabah atau wajib pajak dari penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan," ujar Yustinus, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Yustinus menuturkan, perlu adanya jaminan perlindungan data nasabah atau wajib pajak dari penyalahgunaan kewenangan mengintip rekening.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengakui kewenangan Ditjen Pajak mengintip rekening rawan disalahgunakan. Oleh karena itu ia meminta adanya aturan main yang jelas untuk petugas pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjanjikan akan membuat aturan ketat usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan itu akan dikeluarkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan adanya penyalahgunaan kewenangan akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau petugas pajak.

Ia juga memastikan, Ditjen Pajak belum akan melaksanakan kewenangan mengintip rekening sebab harus menunggu aturan turunan yang mengatur tata cara dan prosedur yang lebih rinci.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com