JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Perppu 1 Tahun 2017 sebagai pintu pembuka jalan mengungkap harta-harta yang tidak diungkapkan wajib pajak.
Seperti diketahui, melalui aturan baru itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk mengintip rekening nasabah tanpa harus meminta izin kepada Bank Indonesia (BI).
"Perppu ini menjadi pintu pembuka," ujar Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/5/2017).
Ia menuturkan, program tax amnesty lalu menyuguhkan fakta jenis harta yang banyak dideklarasikan adalah aset keuangan. Nilanya tutur Yustinus sebesar Rp 2.900 triliun atau 56 persen dari total deklarasi harta, dan sekitar Rp 2.100 triliun berada di dalam negeri.
Menurut ia, terungkapnya harta-harta itu menunjukkan bahwa Ditjen Pajak kesulitan untuk menjangkau data wajib pajak di dalam negeri. Bukan tidak mungkin masih banyak harta yang belum dilaporkan.
Selain itu, fakta itu juga menjawab problem mendasar stagnasi rasio pajak yaitu lantaran terbatasnya akses Ditjen Pajak terhadap data keuangan atau perbankan.
"Dalam konteks efektivitas pemungutan pajak, kuncinya adalah mengawinkan siapa (identitas) melakukan apa (aktivitas)," kata Yustinus.
Meski begitu, Ditjen Pajak belum akan melaksanakan kewenangan mengintip rekening sebab harus menunggu aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur tata cara dan prosedur yang lebih rinci.
(baca: ntip Rekening Nasabah, Ditjen Pajak Harus Tunggu Aturan Teknis).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.