Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah, Ini Komentar OCBC NISP

Kompas.com - 23/05/2017, 08:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank OCBC NISP mendukung adanya transparansi akses informasi keuangan. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Salah satu isinya yakni adanya kewajiban bank melaporkan saldo rekening nasabahnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Memang kuncinya era keterbukaan yang baru, dimana sekarang, apalagi di Indonesia sekarang ditambah Perppu (Nomor 1 Tahun 2017). Dimana kalau yang lalu, deposito di perbankan dianggap sebagai rahasia bank, ke depannya (deposito) tidak lagi (jadi rahasia bank)," kata Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja, kepada wartawan di OCBC NISP Tower, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

Nantinya bank ikut berkewajiban melaporkan saldo rekening nasabahnya kepada Ditjen Pajak. Ketentuan ini hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki saldo rekening 250.000 dollar AS atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300). Saat ini, kata Parwati, sekitar 50 persen nasabah Bank OCBC NISP memiliki minimal saldo di atas Rp 500 juta.

"Sudah era transparansi sekarang mah, harusnya memang semua sudah pada transparan juga. Kami sudah sejalan semua (dengan aturan pemerintah)," kata Parwati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan batas saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak merupakan ketentuan internasional.

Hal itu adalah konsekuensi yang harus dipatuhi pemerintah lantaran ingin bergabung kebijakan pertukaran otomatis data informasi keuangan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Jadi, kata Sri Mulyani, nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 3,3 miliar, akan menjadi subyek otomatis kebijakan pertukaran data informasi keuangan internasional. Saat ini, setidaknya ada 100 negara yang sudah berkomitmen ikut AEoI.

Sekitar 50 negara akan menerapkan kebijakan itu pada tahun ini, sementara sisanya bergabung pada 2018. Melalui kebijakan ini, maka akses informasi keuangan bisa dipertukarkan secara otomatis bagi para negara anggotanya.

Kompas TV Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 lalu resmi berakhir Jumat (31/3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com