JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi restrukturisasi perbankan sebesar 2 persen-3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Namun usulan ini sepertinya bakal berat diterima oleh industri perbankan.
Menurut sejumlah bank, tambahan premi akan menambah peningkatan biaya operasional atau overhead cost perbankan. Dengan PDB tahun 2016 senilai Rp12.406 triliun, premi 2 persen-3 persen berkisar Rp 248,12 triliun-Rp 372,18 triliun. Jumlah tersebut tentunya tidak sedikit.
Menurut para bankir tambahan premi akan berat. Apalagi, bank saat ini harus menyetor premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ditambah dengan premi restrukturisasi bank akan bertambah lagi jenis iuran yang harus ditanggung bank.
Apalagi, kata mereka, implementasi premi restrukturisasi bank tak mendesak. Profil risiko perbankan cukup rendah.
Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan Indonesia masih cukup tinggi yaitu di atas 20 persen.
"Saat ini perbankan di Indonesia ada empat mekanisme pertahanan terhadap krisis (sehingga kondisinya cukup kuat)," ujar Kartika, Rabu (25/5/2017).
Setali tiga uang, Taswin Zakaria, Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia menilai, konsep premi restrukturisasi belum mendesak. Karena risiko sistemik perbankan belum meningkat.
"Kecuali menurut LPS saat ini ada peningkatkan risiko industri," ujar Taswin.
Kata Taswin, saat ini pungutan OJK dan LPS sudah cukup memadai untuk menangani risiko industri keuangan.
Countercyclical buffer
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.