Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Tolak Pasien karena Takut Riba, Ini Komentar BPJS Kesehatan

Kompas.com - 26/05/2017, 16:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang dokter bernama dr Kiki MK Samsi SpA(K) M. Kes menjadi viral di media sosial karena mengumumkan bahwa dirinya menolak pasien dengan asuransi karena riba.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan hal itu menjadi domain dari rumah sakit yang mempekerjakan dokter Kiki Samsi.

"Yang pertama, kami tidak akan masuk dalam wilayah konten. Bukan kompetensi BPJS Kesehatan, ada pihak yang memiliki otoritas itu," kata Irfan kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2017).

Siapapun dokternya, lanjut dia, selama bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, merupakan kewenangan rumah sakit. "Yang penting dari kami adalah peserta JKN-KIS dapat dilayani dengan baik," kata Irfan.

BPJS Kesehatan menyatakan tak mau mencampuri urusan ini.

"BPJS Kesehatan bekerjasama dengan fasilitas kesehatan (faskes). Khususnya rumah sakit berdasarkan B to B (busines to business) antar institusi, bukan antar BPJS Kesehatan dengan pribadi-pribadi tenaga kesehatan," kata Irfan.

Sehingga, lanjut dia, rumah sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan berkewajiban menyiapkan tenaga kesehatan, seperti dokter dan tenaga medis, untuk memberi pelayanan kepada peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Dia meyakini, banyak hukum positif di Indonesia yang diadopsi dari hukum lainnya. Seperti hukum adat, hukum agama, dan lain-lain. Sehingga, sebagai warga negara yang baik, wajib melaksanakan aturan tersebut.

"Jadi prinsipnya, BPJS Kesehatan sebagai operator, melaksanakan program JKN berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Irfan.

Sebelumnya, dokter itu mengumumkan, "Untuk asuransi ribawi, terhitung sejak 1 Mei 2017, setelah pengobatan ananda, saya tidak bisa mengisi keterangan medis."

Asuransi ribawi dalam definisi Kiki adalah asuransi perseorangan maupun perusahaan yang menarik premi tiap jangka waktu tertentu. "Kebijakan ini saya lakukan dalam upaya menghindari diri dari dosa riba," demikian sang dokter mengumumkan kebijakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tingkat Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkat Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com