Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan DPR, Sri Mulyani Bicara Tumpulnya Ditjen Pajak

Kompas.com - 29/05/2017, 16:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) memiliki data lengkap wajib pajak yang menyimpan harta di luar negeri. Namun data itu tidak bisa ditindaklanjuti lantaran terbatasnya kemampuan Ditjen Pajak.

Pernyataan itu ia ungkapkan saat dipanggil Komisi XI DPR untuk memberikan penjelaskan di balik alasan penerbitan Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Kami punya data itu (by name, by address, by number)... tetapi kami tidak bisa memverifikasinya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, keterbatasan Ditjen Pajak memverifikasi data itu lantaran tidak adanya akses menjangkau harta-harta WNI di luar negeri. Apalagi kerja sama dengan otoritas pajak dari negara lain juga terbatas.

Padahal menurut Sri Mulyani, data harta WNI itu adalah hasil data yang dikumpulkan intelijen Ditjen Pajak. Nama-nama wajib pajaknya pun sudah diketahui yakni para wajib pajak besar.

"Tapi untuk menjadikan data itu menjadi the riil akses untuk kami kolek (pajaknya) enggak akan bisa, jadi seperti tumpul," kata Sri Mulyani.

Bahkan menurut Sri Mulyani, tumpulnya Ditjen Pajak mengakses informasi keuangan tidak hanya terjadi di luar negeri namun juga di dalam negeri. Hal itu tidak terlepas adanya pasal kerahasiaan bank di dalam UU Perbankan.

Selama ini, Ditjen Pajak baru bisa meminta akses keuangan bila proses hukum pajak sudah dalam tahap penyelidikan. Itupun harus atas izin dari otoritas perbankan yakni Bank Indonesia (BI).

Terbatasnya kemampuan Ditjen Pajak mengakses data keuangan menjadi salah satu alasan di balik penerbitan Perppu Nomer 1 Tahun 2017. Melalui aturan itu, Ditjen Pajak bisa mengintip rekening nasabah dengan leluasa.

Selain itu, Perppu tersebut juga membuat Indonesia memenuhi aturan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan begitu maka Ditjen Pajak bisa melakukan pertukaran data informasi secara otomatis dengan otoritas pajak negara lain.

Melalui AEoI, Ditjen Pajak diyakini bisa menjangkau harta WNI yang selama ini masih disembunyikan di luar negeri dan tidak diungkap dalam program tax amnesty.

(Baca: Ini Alasan Ditjen Pajak Diberikan Keleluasaan Intip Rekening Nasabah )

Kompas TV Dari laporan yang kami terima, petugas pajak sudah mulai memblokir rekening nasabah di Bank Central Asia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com