JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak didirikan pada tahun 2000, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima sebanyak 2.537 laporan.
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Pangabean menjelaskan laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"KPPU berwenang mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999," kata Gopprera, saat menggelar konferensi pers, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Jumlah laporan yang masuk ke KPPU, fluktuatif. Pada tahun 2000, sebanyak 7 laporan dugaan persaingan tidak sehat. Kemudian laporan terbanyak diterima pada tahun 2007 dengan jumlah 244 laporan. Pada tahun 2016, 209 laporan diterima oleh KPPU.
Gopprera menjelaskan, sebanyak 73 persen laporan terkait dengan tender atau pengadaan barang dan jasa.
"Jangan dipahami seolah-olah 73 persen proyek yang ada di pemerintah daerah itu bersekongkol. Data yang kami sampaikan merupakan prosentase dari jumlah laporan yang masuk, 73 persen dari jumlah perkara yang ditangani KPPU," kata Gopprera.
Sebanyak 348 perkara ditangani dari ribuan laporan yang masuk sejak tahun 2000 hingga 2016. Rinciannya, 245 penanganan perkara tender, 55 perkara non tender, dan 8 perkara keterlambatan notifikasi merger.
Adapun total nilai tender yang menjadi obyek penanganan perkara di KPPU hingga bulan Mei 2017 sebesar Rp 22,5 triliun dan 73,9 miliar dollar AS.
"Saat ini, pimpinan lebih banyak berkonsentrasi soal hajat hidup orang banyak. Jadi kami banyak fokus kasus inisiatif, kayak kasus pangan," kata Gopprera.
(Baca: Bantu KPPU Tumpas Kartel, Sri Mulyani Turun Tangan )