Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta "Fintech" Kerja Sama dengan Industri Jasa Keuangan

Kompas.com - 03/06/2017, 18:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) bersinergi dengan industri jasa keuangan.

Dengan demikian, keduanya bisa tumbuh bersama dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

“Kehadiran layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia telah menjadi keniscayaan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Jumat (2/6/2016).

Muliaman menyatakan, fintech dapat bersinergi dengan industri keuangan yang ada untuk memberikan multi manfaat kepada masyarakat.

Menurut dia, untuk mensinergikan fintech dengan industri jasa keuangan, beberapa hal bisa dilakukan.

Pertama, kolaborasi jalur informasi antara fintech dan lembaga keuangan yang ada dengan memanfaatkan data nasabah yang banyak dan jalur distribusi yang sudah dibangun. Pemanfaatan fungsi fintech diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis bank dan lembaga keuangan.

Selain itu, bisa juga dilakukan kolaborasi produk yang menjadi solusi bagi konsumen. Untuk ini, pelaku fintech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain untuk membuat produk yang bermanfaat bagi kedua pihak.

"Sinergi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan fintech yang menyediakan platform UMKM digital," jelas Muliaman.

Selain sinergi dengan industri jasa keuangan, OJK melihat perkembangan fintech harus mencermati beberapa hal seperti perlindungan konsumen dan perlindungan data negara.

Perlindungan dana pengguna sangat perlu diperhatikan mengingat potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan fintech.

Sementara itu, faktor pelindungan data pengguna sangat perlu mengingat isu privasi pengguna fintech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja, seperti serangan hacker, malware, dan sebagainya.

Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK telah menerbitkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending.

"Sementara ketentuan lainnya antara lain tentang crowdfunding, Digital Banking sedang dalam proses pembahasan," tutur Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com