Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Klaim Langkah PHK Karyawan Telah Sesuai Aturan

Kompas.com - 08/06/2017, 14:45 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia mengklaim langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3.000 karyawan Freeport tersebut sudah sesuai dengan aturan kontrak kerja yang disepakati bersama.

"Sanksi sudah sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Harus kita taati, mereka kan melanggar," kata juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) Riza dihubungi, Kamis (8/6/2017).

(Baca: Freeport PHK 3.000 Karyawan yang Mogok Kerja Sejak Mei)

Sebelum melakukan PHK, kata Riza, pihaknya telah melakukan upaya untuk menyelesaikan yang ada. Namun, upaya itu diabaikan oleh para karyawan yang mogok kerja.

"Mereka absen lima hari, kita panggil tidak datang, itu mereka melanggar perjanjian kerja," ujar Riza.

"Di dalam perjanjian, dalam lima hari tak muncul kerja, terus dua kali dipanggil tidak menjawab berarti dia dianggap mengundurkan diri secara sukarela," tambahnya.

Karenanya, Riza berujar, Freeport menolak para karyawannya yang telah terkena PHK itu untuk kembali bekerja di perusahaan tambang emas tersebut.

"Kemudian sekarang minta diterima lagi. Kita enggak bisa terima itu. Mereka jelas melanggar perjanjian. Kita usaha adil dengan karyawan lain yang tidak melakukan pemogokan," tegas dia.

Diketahui, PT Freeport Indonesia menyatakan sebanyak 3.000 karyawannya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak masuk kerja tanpa keterangan per Mei 2017.

Sebelumnya, para pekerja tersebut melakukan aksi mogok kerja sejak awal Mei 2017 hingga saat ini, sehingga dianggap mengundurkan diri.

Freeport mengatakan sekitar 3.000 karyawan yang dinyatakan mengundurkan diri itu lantaran mereka tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas.

Sebanyak 3.000-an pekerja itu memilih mogok sejak awal Mei kemarin. Manajemen sudah melakukan negosiasi dan meminta mereka kembali bekerja. Namun himbauan itu tidak dihiraukan sehingga dia anggap mengundurkan diri. Sampai saat ini Freeport sudah mem PHK 5.000 karyawan. Sebab, sebanyak 2.000 karyawan lainnya masuk dalam program efisiensi yang bergulir sejak Februari lalu. Itu lantaran mereka ada yang mengambil paket pensiun dini dan terkena furlough. Aksi mogok yang terjadi itu merupakan buntut dari kebijakan manajemen terkait program furlough. Kebijakan itu terpaksa ditempuh manajemen sejak Februari kemarin lantaran kegiatan produksi Freeport terhenti salah satunya akibat belum mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga. Namun furlough kini sudah dihentikan seiring produksi Freeport kembali normal seiring sudah mengantongi izin ekspor konsentrat sejak akhir April kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com