Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpanan Rp 1 Miliar Wajib Lapor, Bagaimana jika Rekening Dipecah-pecah?

Kompas.com - 10/06/2017, 03:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan bank untuk melaporkan rekening nasabah dengan saldo minimal Rp 1 miliar kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tindak lanjut keterbukaan informasi keuangan.

Namun bagaimana bila nasabah melakukan niat tidak patuh dengan memecah saldo Rp 1 miliar tersebut ke rekening lain ke bank lain?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, Ditjen Pajak bisa memeriksa nasabah tersebut bila diperlukan. Bahkan Ditjen Pajak tetap bisa meminta data atau informasi dari bank terkait nasabah tersebut.

"Jadi meski anda pecah-pecah dan kami merasa harus memeriksa, kami akan tetap bisa meminta data ke perbankan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, rekening atas nama wajib pajak pasti bisa dilacak. Bahkan sekalipun nasabah membuat akun bank dengan nama berbeda dan alamat berbeda, Ditjen Pajak optimistis mampu menemukannya.

"Pasti ketemu, (misalnya) kalau kamu mengatasnamakan saya yah, kalau sayanya dicecar petugas pajak masa iya saya tidak mengaku," kata Ken.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak melalui Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan wajib pajak dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Bank pun diwajibkan untuk memberikan data yang diminta oleh Ditjen Pajak. Bila tidak, pagawai atau pimpinan bank bisa dipidana sesuai Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tersebut.

Meski begitu, baik Sri Mulyani maupun Ken masih meyakini niat baik wajib pajak untuk tidak memecah saldo rekeningnya. Apalagi pemeritah sudah meminta wajib pajak lebih patuh setelah program tax amnesty berakhir.

Pemerintah juga menyampaikan, pelaporan informasi keuangan bukan berarti pemerintah akan memajaki lagi saldo rekening masyarakat. Sebab bila saldo itu berasal dari penghasilan rutin maka pasti sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh).

"Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis jadi obyek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kami," ucap Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com