Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 4 Jenis Pajak Langsung di Indonesia Berikut Ini

Kompas.com - 10/06/2017, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran pajak di Indonesia tentunya sangat membantu pemerintahan, terutama dalam pembangunan nasional serta peningkatan ekonomi Indonesia. Itulah tujuan dari adanya pajak untuk kepentingan nasional.

Dari tujuan tersebut tentunya dapat dijadikan sebuah pedoman mengenai cara untuk menentukan perubahan sistem perpajakan agar nantinya dapat menyentuh kepentingan masyarakat.

Ada berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia. Bila melihat dari sistem pemungutannya, pajak terbagi menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan tidak langsung. 

Pajak langsung merupakan pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya.

Sedangkan pajak tak langsung merupakan pajak yang pembayarannya bisa diberikan pada pihak lainnya. Kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pajak langsung yang ada di Indonesia.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-undang yang ada, pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada individu maupun badan tertentu yang berkaitan dengan adanya penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing subjek pajak.

Pajak ini biasanya dihitung selama satu tahun. Perhitungan pajak dilakukan untuk membedakan kategori-kategori dari jenis penghasilan apakah nantinya dikenakan sebagai penghasilan yang wajib pajak atau tidak.

Subjek dari pajak ini adalah individu yang memang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak serta badan/perusahaan seperti BUMN, BUMD, PT, CV, serta koperasi.

Bila dilihat dari objek pajak, yang termasuk ke dalam sebuah penghasilan adalah gaji, bonus, komisi, uang pensiun, gratifikasi, maupun imbalan lainnya atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam bentuk apapun.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menurut UU nomor 12 tahun 1985, yang dimaksudkan dengan pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dibebankan kepada pihak baik individu maupun badan yang memang secara nyata memiliki serta memanfaatkan bangunan.

Di dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa yang termasuk ke dalam objek pajak adalah bumi dan bangunan yang telah dikategorikan dan diatur dalam Peraturan yang ditetapkan menteri keuangan. Hal ini berarti jika tak semua bumi dan bangunan dapat dikenai pajak.

Tata cara pembayaran dari PBB ini adalah pihak yang terkena wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan (SPPT) yang di dalamnya berisikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, serta jangka waktu untuk pembayarannya. Untuk besarnya pajak yang harus dibayarkan biasanya akan disesuaikan dengan NJOP (nilai jual objek pajak).

3. Pajak Penerangan Jalan

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com