Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Tidak Semua Petugas Pajak Bisa Intip Rekening Anda

Kompas.com - 14/06/2017, 08:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan akan membuat aturan ketat agar kewenangan mengintip rekening nasabah bank tidak disalahgunakan oleh oknum petugas pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, akan mengeluarkan aturan terkait tata cara akses informasi keuangan dalam waktu dekat. Salah satu yang diatur yaitu kriteria petugas pajak yang boleh mengakses informasi keuangan nasabah.

(Baca: Petugas Pajak Menakut-nakuti dan Mengancam, Laporkan ke Sini!)

 

"Siapa yang boleh mengakses, yang meminta itu di atur semua. Jadi enggak semua orang pajak datang ke bank bisa minta rekening. Enggak ada itu," ujar Ken di Jakarta, Selasa (14/6/2017).

Aturan berupa Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) itu akan memagari petugas pajak menyalahgunakan kewenangan mengakses informasi keuangan.

Ancaman pidana bagi petugas pajak juga sudah tertera di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ken juga menjamin data keuangan yang nasabah bank tetap akan terjaga kerahasiaannya meski bisa diakses oleh Ditjen Pajak.

Sistem IT Ditjen Pajak pun dipastikan sudah memenuhi standar keamanan internasional. Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya kewenangan Ditjen Pajak mengakses informasi keuangan.

Sebab kebijakan itu bukan untuk memajaki saldo rekening membabi buta. Saldo rekening yang berasal dari penghasilan rutin dipastikan sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) dan tidak akan dipajaki lagi.

Kebijakan akses informasi keuangan ini lebih bertujuan untuk memenuhi ketentuan internasional terkait pertukaran informasi keuangan. Ada 100 negara yang sudah sepakat dengan ketentuan itu termasuk Indonesia.

(Baca: Simpanan Rp 1 Miliar Wajib Lapor, Bagaimana jika Rekening Dipecah-pecah?)

Kompas TV LPS Nilai Perubahan Aturan Saldo Rekening Sudah Tepat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com