Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi XV, Sasar Sektor Logistik

Kompas.com - 15/06/2017, 21:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi XV pada Kamis (15/6/2017). Paket kebijakan itu bertujuan menurunkan biaya logistik di Indonesia.

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, salah satu orientasi paket kebijakan tersebut adalah menciptakan kemudahan berusaha dan pengurangan biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional.

"Kebijakannya, antara lain mengurangi biaya operasional jasa transportasi, menghilangkan syarat izin angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhan hingga mekanisme pengembalian biaya jaminan petikemas," ujar Darmin di Kantor Presiden, Jakarta.

Bentuk paket kebijakan XV ini, yakni menghilangkan, merevisi, menerbitkan hingga menggabungkan peraturan menteri terkait.

Menguntungkan Pelaku Sektor Logistik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan contoh revisi Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Angkutan Laut.

"Dahulu misalnya pengusaha angkutan laut harus memiliki modal dasar Rp 10 miliar serta menyetor modal Rp 1,5 miliar. Nah melalui paket kebijakan XV, itu dicabut. Pengusaha angkutan laut tidak akan dikenakan lagi," papar Budi.

Contoh lainnya, merevisi Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal.

Jika sebelumnya pengusaha bongkar muat barang itu harus memiliki modal dasar sedikitnya Rp 2 miliar, melalui paket kebijakan XV itu, pengusaha bongkar muat tidak perlu lagi memiliki syarat demikian.

"Jadi, kami harap perusahaan bongkar muat di Indonesia itu tidak diharuskan untuk punya modal besar dan bisa melakukan kegiatan lebih luas dan banyak," ujar Budi.

Contoh lainnya lagi, penerbitan Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar.

Sebelumnya, pengelola memberikan batasan waktu selama 3 hari untuk barang di pelabuhan. Artinya, selama 3 hari itu, barang harus keluar pelabuhan jika tidak ingin dikenakan biaya.

"Dalam paket kebijakan ini, kami nyatakan, pemberlakuan batas waktu penumpukan barang dan penumpukan terminal petikemas sebagaimana yang dimaksud di atas, dilakukan secara bertahap, tergantung dari kesiapan pelabuhan tersebut," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com