JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Hong Kong terkait keterbukaan akses keuangan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong Wong Kuen-fai, di Kantor Pusat Inland Revenue Department, Hong Kong.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong.
Informasi keuangan yang diperoleh dari Pemerintah Hong Kong tersebut akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan.
Dengan demikian diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya di luar negeri.
Hong Kong menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEOI) secara resiprokal dengan negara mitranya dan akan bertukar informasi pertama kali pada tahun 2018.
Hong Kong juga telah mengesahkan peraturan domestik (legal framework) untuk pelaksanaan AEOI, yaitu Inland Revenue (Amendemen) (Nomor 3) Ordinance 2016 yang berlaku efektif mulai 30 Juni 2016.
Adapun Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Regulasi ini mengatur wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
Di sisi lain, Indonesia sangat berkepentingan dapat melaksanakan AEOI dengan Hong Kong. Pasalnya, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia, yaitu sebesar 2,2 miliar dollar AS dalam 1.137 proyek pada tahun 2016.
Selain itu, berdasarkan data hasil program Amnesti Pajak, Hong Kong menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi sebesar Rp 16,31 triliun dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 58,15 triliun.
"Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar sebagai sumber pembiayaan pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih makmur dan adil," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.