Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Curang, Google Didenda 2,7 Miliar Dollar AS oleh Uni Eropa

Kompas.com - 28/06/2017, 08:17 WIB

BRUSSELS, KOMPAS.com - Regulator Anti-monopoli Uni Eropa menjatuhkan denda senilai 2,42 miliar euro atau setara 2,7 miliar dollar AS terhadap Google pada Selasa (27/6/2017)

Regulator Anti-monopoli Uni Eropa memutuskan bahwa raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut terbukti berlaku curang dalam berbisnis, yakni mengarahkan konsumen menggunakan platform belanja sendiri dengan memberikan penempatan prioritas pada hasil pencarian. Perilaku tersebut terbukti menurunkan hasil pencarian dari pesaingnya.

Regulator Anti-monopoli Uni Eropa memberikan waktu selama 90 hari bagi Google untuk menghentikan perilaku curang tersebut, atau Google bakal menghadapi hukuman tambahan.

"Apa yang Google lakukan adalah ilegal berdasarkan peraturan anti-monopoli Uni Eropa," kata Margrethe Vestager, Pejabat Komisi anti-monopoli Uni Eropa, seperti dilansir CNN.

"Ini meniadakan kesempatan bagi perusahaan lain untuk bersaing sehat dan berinovasi. Dan yang terpenting, ini menghilangkan kesempatan konsumen Eropa untuk memilih layanan dan menikmati manfaat dari inovasi," lanjut Vestager.

Denda yang dijatuhkan Regulator Anti-monopoli Uni Eropa ini adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan lembaga tersebut terhadap satu perusahaan dalam kasus anti-monopoli, melebihi sanksi sebesar 1,06 miliar euro yang dikenakan kepada pembuat chip asal Amerika Serikat, Intel, pada 2009 silam.

Di sisi lain, Google nembela diri dengan mengatakan bahwa pihaknya mencoba menampilkan iklan dengan cara yang bermanfaat bagi pembeli dan penjual. Google menolak sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa tersebut.

Menurut Google, data menunjukkan bahwa orang lebih menyukai tautan yang membawanya langsung ke produk yang mereka inginkan, dan bukan ke situs web di mana mereka harus mengulang pencarian.

"Kami dengan hormat tidak setuju dengan kesimpulan yang diumumkan hari ini," kata juru bicara Google.

"Kami akan meninjau kembali keputusan Komisi secara rinci untuk mempertimbangkan banding, dan kami berharap dapat melanjutkan kasus ini," lanjutnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com