JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah taksi online merupakan masalah sensitif yang harus dihadapi oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Pemerintah harus berlaku adil, baik bagi industri taksi konvensional maupun taksi online.
Bagi taksi online, pemerintah memberlakukan tarif batas atas dan bawah baru, yang terbungkus dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Berita mengenai tarif taksi online ini mendapatkan banyak perhatian pembaca kanal ekonomi Kompas.com, sebab taksi online mau tidak mau kini menjadi bagian hidup dari sebagian besar warga.
Penutupan tempat nongkrong anak muda, 7-Eleven atau Sevel, menjadi sebuah pelajaran bagi para pelaku industri, terlebih lagi regulator. Mengapa model bisnis Sevel ini akhirnya menyerah di Indonesia, menjadi tulisan yang menarik bagi para pembaca Kompas.com.
Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com yang bisa Anda baca kembali hari ini sebelum memulai aktivitas.
1. Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan peraturan tentang taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satunya aturan yang diatur dalam peraturan tersebut yakni mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online. Namun, berapakah tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh Kemenhub?
Simak beritanya di sini: Ini Tarif Batas Atas dan Bawah pada Taksi Online
2. Lion Air dan Wings Air Buka 10 Rute Baru ke Sejumlah Wilayah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.