Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kemenhub: Tidak Ada Revisi Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online?

Kompas.com - 03/07/2017, 15:00 WIB
Penulis Achmad Fauzi
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada revisi kembali terkait dengan tarif batas atas dan bawah pada taksi online

Aturan tersebut tercamtum pada Pasal 19 ayat 3 huruf f dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Enggak sudah (tidak ada revisi). Artinya PM 26 sudah diundangkan sejak 1 April 2017, kemudian kita ada dua masa transisi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat ditemui di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Senin (3/7/2017).

"Jadi, ini sudah keseluruhan. Apakah nanti dilakukan revisi lagi nggak ada, Soal nanti ada masukan itu biasa, pro dan kontra biasa," tambah dia. 

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini menuturkan, penentuan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dipertimbakan dari biaya operasional kendaraan (BOK). BOK dari masing-masing daerah dihitung misalnya biaya onderdil, sehingga nantinya ditentukan tarif batas atas dan bawah.

"Ini pertimbanganya dari BOK itu kita hitung. Misalnya dari, sparepart, kalau di Sumatera, Jawa, Bali, masih relatif murah, makanya disitu kita tentukan, jadi Rp 3.500. Kemudian untuk diluar wilayah satu,itu karena biaya operasionalnya tinggi, sehingga tarifnya berbeda. itu suatu penghitungan," jelas dia. 

Dalam hal ini, tambah Pudji, jika kedapatan ada perusahaan taksi online yang tidak mengikuti tarif yang ditetapkan, maka Kemenhub akan mengambil tindakan mulai dari memberikan surat terguran hingga memblokir aplikasi taksi online.  

"Sanksi sudah ada dalam PM 26 itu. Sesuai dengan aturan yang ada, sampai kita monitoring di dashboard, kemudian kita invetarisir kenapa belum laksanakan. Lanjut memberikan surat teguran, sampai kita komunikasi ke Kementerian Kominfo untuk diambil tindakan sesuai dengan Undang-undang Informasi Teknologi," pungkas dia. 

Sekadar informasi, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+