Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tidak Ada Revisi Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online?

Kompas.com - 03/07/2017, 15:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada revisi kembali terkait dengan tarif batas atas dan bawah pada taksi online

Aturan tersebut tercamtum pada Pasal 19 ayat 3 huruf f dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Enggak sudah (tidak ada revisi). Artinya PM 26 sudah diundangkan sejak 1 April 2017, kemudian kita ada dua masa transisi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat ditemui di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Senin (3/7/2017).

"Jadi, ini sudah keseluruhan. Apakah nanti dilakukan revisi lagi nggak ada, Soal nanti ada masukan itu biasa, pro dan kontra biasa," tambah dia. 

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini menuturkan, penentuan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dipertimbakan dari biaya operasional kendaraan (BOK). BOK dari masing-masing daerah dihitung misalnya biaya onderdil, sehingga nantinya ditentukan tarif batas atas dan bawah.

"Ini pertimbanganya dari BOK itu kita hitung. Misalnya dari, sparepart, kalau di Sumatera, Jawa, Bali, masih relatif murah, makanya disitu kita tentukan, jadi Rp 3.500. Kemudian untuk diluar wilayah satu,itu karena biaya operasionalnya tinggi, sehingga tarifnya berbeda. itu suatu penghitungan," jelas dia. 

Dalam hal ini, tambah Pudji, jika kedapatan ada perusahaan taksi online yang tidak mengikuti tarif yang ditetapkan, maka Kemenhub akan mengambil tindakan mulai dari memberikan surat terguran hingga memblokir aplikasi taksi online.  

"Sanksi sudah ada dalam PM 26 itu. Sesuai dengan aturan yang ada, sampai kita monitoring di dashboard, kemudian kita invetarisir kenapa belum laksanakan. Lanjut memberikan surat teguran, sampai kita komunikasi ke Kementerian Kominfo untuk diambil tindakan sesuai dengan Undang-undang Informasi Teknologi," pungkas dia. 

Sekadar informasi, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com