Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangsang Produktivitas, Skema Tunjangan Pegawai Pajak Diubah

Kompas.com - 03/07/2017, 16:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan mengubah skema pemberian tunjangan kinerja kepada petugas pajak. Hal itu dilakukan untuk lebih memenuhi azas keadilan sekaligus merangsang produktivitas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak tidak akan lagi dipukul rata.

Selama ini besaran tunjungan pegawai pajak disemua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selalu disamakan sesuai jumlah penerimaan pajak secara nasional.

"Sekarang ini kami buat sistem insentif yang agak berbeda antara KPP," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Besaran tunjangan kinerja pegawai pajak akan disesuaikan dengan besaran penerimaan pajak dan besar kecilnya risiko penarikan pajak disetiap KPP.

Selain itu, pemerintah juga akan melihat lebih teliti target penerimaan pajak disetiap KPP, tak lagi hanya melihat total penerimaan pajak secara nasional.

"Sekarang ini diterjemahkan secara lebih detail. Semoga bisa berikan insentif lebih spesifik kepada seluruh aparat pajak, lebih adil, fair, dan disaat yang sama berkaitan dengan kinerja yang mereka capai," kata Sri Mulyani.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur sudah menyetujui perubahan skema tunjangan kinerja pegawai pajak itu.

Persetujuan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya mencapai target penerimaan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com