Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Perhitungan Tarif Batas Atas dan Bawah Didasarkan pada Biaya Taksi Online

Kompas.com - 03/07/2017, 18:59 WIB
Penulis Achmad Fauzi
|
EditorMuhammad Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dihitung dari pengeluaran belanja modal (capital expenditure/capex) dan biaya operasional (operasional Expenditure/opex). 

Menurut dia, penetapan tarif batas atas dan batas bawah ini bertujuan untuk  menciptakan iklim persaingan yang sehat antara taksi konvensional dan taksi online. 

"Perhitungan tersebut untuk membuat industri taksi ini sehat. Jadi kita tidak  memikirkan jangka pendek tetapi jangka panjang, kita ingin supir-supir mendapatkan harga dan nilai yang dibawa pulang dengan wajar," ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Capex pada kendaraan taksi online mencakup biaya servis kendaraan taksi online, sedangkan untuk Opex pada kendaraan taksi online meliputi biaya pulsa dan biaya bahan bakar minyak (BBM). 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menambahkan, tarif yang ditetapkan telah termasuk biaya asuransi baik untuk penumpang, sopir dan kendaraan.  Sehingga, penumpang dan sopir mendapat jaminan jika terjadi kecelakaan saat perjalanan. 

"Sehingga nilai atau harganya itu ada sedikit peningkatan. Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini gunanya, ada satu kesetaraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan," pungkas dia. 

Kemenhub telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah.  Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 per km dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 per km sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 per km dan batas atasnya sebesar Rp 6.500 per km.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Rilis
Blibli Kantongi Transaksi Rp 61,4 Triliun Sepanjang 2022

Blibli Kantongi Transaksi Rp 61,4 Triliun Sepanjang 2022

Whats New
Matahari Department Store hingga Sido Muncul Bakal Tebar Dividen April 2023, Cek Jadwalnya

Matahari Department Store hingga Sido Muncul Bakal Tebar Dividen April 2023, Cek Jadwalnya

Earn Smart
Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Work Smart
Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Whats New
Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Whats New
Sudah 10 Fasilitas Pertamina Meledak dan Terbakar dalam 4 Tahun

Sudah 10 Fasilitas Pertamina Meledak dan Terbakar dalam 4 Tahun

Whats New
Hadirkan ‘Ramadan in Style’, Cek Promo dan Diskon Ramadhan Tokopedia

Hadirkan ‘Ramadan in Style’, Cek Promo dan Diskon Ramadhan Tokopedia

Spend Smart
Bitcoin hingga Ripple Melemah, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin hingga Ripple Melemah, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Ramadhan Banjir Promo dan Diskon E-commerce, Haruskah Buru-buru 'Check Out'?

Ramadhan Banjir Promo dan Diskon E-commerce, Haruskah Buru-buru "Check Out"?

Spend Smart
Stabil di Atas Rp 1 Juta Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Stabil di Atas Rp 1 Juta Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Whats New
Delay Penerbangan Samarinda-Surabaya Akibat Pecah Ban, Bos Super Air Jet Minta Maaf

Delay Penerbangan Samarinda-Surabaya Akibat Pecah Ban, Bos Super Air Jet Minta Maaf

Whats New
Tak Ada Korban Jiwa Ledakan Kilang Pertamina Dumai, PT KPI Kini Fokus Pulihkan Kerusakan Rumah Warga

Tak Ada Korban Jiwa Ledakan Kilang Pertamina Dumai, PT KPI Kini Fokus Pulihkan Kerusakan Rumah Warga

Whats New
Investor Jepang Lihat Langsung IKN, Otorita: Sinyal Menggembirakan

Investor Jepang Lihat Langsung IKN, Otorita: Sinyal Menggembirakan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+