JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membatasi ekspansi ritel modern terkait pembatasan rasio atau persentase kepemilikan gerai minimarket.
Tujuannya, untuk membatasi monopoli kepemilikan dari satu grup korporasi atau beberapa investor saja dalam sebuah jaringan minimarket diminta dikaji dengan bijak.
Aturan baru tersebut termaktub dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Aturan tersebut terus digeber penyelesaiannya.
Pembatasan ekspansi ritel modern jadi salah satu poin penting yang akan tercantum di dalam revisi Perpres tersebut.
Tjahya Widayanti Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, untuk waralaba ritel modern, ke depannya akan dibatasi threshold kepemilikannya.
Peritel modern wajib mewaralabakan 40 persen dari penambahan gerai yang ada. Namun untuk aturan ini tidak berlaku untuk cafe dan restoran.
Tjahya bilang, untuk peritel makanan cepat saji threshold-nya akan berbeda. "Tapi angka ini masih dalam pembahasan," kata Tjahya, Senin (3/7/2017).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pembatasan rasio persentase kepemilikan korporasi untuk mencegah perkembangan kepemilikan gerai minimarket secara berlebihan.
Dengan pembatasan tersebut, pemerintah ingin perekonomian masyarakat ikut berkembang.
Dengan demikian, grup korporasi tetap bisa saja menambah gerai minimarketnya, asal rasionya tidak lebih dari yang ditetapkan oleh pemerintah nantinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.