Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi Online Diberi Waktu 6 Bulan Penuhi Aturan PM 26

Kompas.com - 04/07/2017, 15:54 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali memberikan kelonggaran kepada perusahaan penyedia aplikasi dan sopir taksi online.

Kali ini, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini meminta kepada Dinas Perhubungan untuk tidak langsung menilang sopir yang belum memenuhi persyaratan aturan taksi online.

Akan tetapi hanya memberikan peringatan atau teguran kepada sopir taksi online agar segera memenuhi persyaratan.

Dalam hal ini, Menhub Budi Karya memberikan waktu selama enam bulan bagi sopir taksi online untuk memenuhi aturan baru. 

"Kita kan hidup dalam alam demokrasi, dalam alam ketimuran. Satu sisi memang ada regulasi," kata Menhub Budi Karya di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (4/7/2017). 

"Saya menyarankan, karena ini menyangkut banyak masyarakat yang menghidupi keluarganya, saya cenderung melakuan (pendekatan) persuasif dan kita melakukan untuk keharusan bagi semua pemangku kepentingan itu melakukan kewajibannya," ujar dia.

Pria asal Palembang ini menuturkan, dalam waktu enam bulan pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya akan mengevaluasi aturan-aturan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jika terdapat aturan yang memberatkan beberapa pihak, maka Kemenhub berkemungkinan akan kembali merevisi aturan tersebut.

"Oleh karenanya karena ini persuasif jadi ada evaluasi, nanti kita mulai apa mulai apa. Jadi ini satu kegiatan yang sangat cair, dan kita minta kita selalu berdialog," kata dia.

"Kita sadar kalau ini belum memenhi keinginan semua pihak tapi paling tidak ada suatu lead kesamaan agar yang paling utama adalah penumpang dan supir itu terlindung."

Meski demikian, setelah enam bulan para sopir wajib untuk memenuhi persyaratan-persyaratan agar bisa menjadi angkutan taksi online.

"Nanti setelah enam bulan tidak ada cerita lagi kita bertoleransi. Satu tahun tiga bulan cukup kita memberikan kesempatan bagi para pihak yang freelance untuk mengumpulkan uang untuk melakukan KIR, balik nama STNK, kalau SIM sih harus," pungkas dia.

Sebelumnya, dalam penerapan PM 26 Kemenhub telah memberikan kelonggaran dengan memberikan masa transisi selama dua bulan dan tiga bulan.

Aturan masa transisi dua bulan diantaranya KIR, akses digital dashboard, stiker, dan pool taksi online, sedangkan aturan transisi tiga bulan diantaranya, STNK atas nama badan hukum, penetapan tarif batas dan bawah, dan kuota taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com