Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dekati Negara-Negara Surga Pajak

Kompas.com - 04/07/2017, 21:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak bisa hanya bersandar kepada perjanjian kerja sama multilateral pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan atau atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Faktanya, sebagian negara yang  dikenal sebagai surga pajak belum mau mengakui semua negara yang menandatangani perjanjian AEoI satu level. Akibatnya, mereka tak mau begitu saja menukarkan informasi keuangan.

"Secara terpisah perlu melakukan pendekatan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (3/7/2017).

Pemerintah sudah memiliki target negara-negara yang akan didekati. Tujuannya yakni agar negara surga pajak itu mau menandatangani perjanjian pertukaran informasi keuangan secara bilateral.

Hingga saat ini, pemerintah sudah memastikan kerja sama pertukaran informasi keuangan dengan dua negara yang dikenal sebagai surga pajak yakni Hongkong dan Swiss. Target selanjutnya adalah Macau dan Singapura.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, pihaknya akan sesegera mungkin menjalin kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan Macau. Rencananya penandatangan kerja sama akan dilakukan pada Juli ini.

Sementara itu dengan Singapura, Ken mengatakan bahwa negeri jiran itu sudah menandatangani perjanjian multilateral pada 21 Juni 2017.

Hanya saja, pemerintah masih mengupayakan agar Singapura mau menandatangi kerja sama perpajakan secara bilateral dengan Indonesia.

Selain negara-negara yang dikenal sebagai surga pajak itu, pemerintah juga akan mendekati sejumlah negara yang menjadi pusat keuangan. Meliputi Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Pemerintah akan terlebih dahulu memastikan apakah perlu adanya kerja sama bilateral terkait perpajakan dengan tiga negara tersebut atau tidak.

Bila kerja sama multilateral cukup, maka tak perlu ada perjanjian secara bilateral. AEoI dinilai begitu penting sebab Ditjen Pajak bisa mendapatkan informasi keuangan WNI yang ada di luar negeri.

Selama ini, Ditjen Pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan WNI di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com